Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas sebagai unsur dari Pemkab Kapuas yang menangani pemekaran wilayah desa dan kelurahan, bersama-sama dengan bagian hukum, bagian tata pemerintahan serta dari sekda untuk saat ini sedang memproses usulan dan aspirasi masyarakat untuk pemekaran desa dan kelurahan sebanyak 18 kecamatan.
Kepala PMD Kabupaten Kapuas Ibak yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/1/2018) menyebutkan, untuk tahun 2017 kemarin dan sampai tahun 2018 ini, telah mempersiapkan desa persiapan menjadi desa pemekaran dengan 15 desa dan 3 kelurahan.
Alhasil nantinya akan menjadi desa definitif. Namun sebelum definitif, maka desa itu disebut sebagai desa persiapan.”Minimal untuk desa persiapan ini satu tahun dan maksimal dua tahun. Anggota kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Rencananya pengukuhan desa dilaksanakan Senin (22/1/2018),” terang Ibak.
Disebutkannya, dari 18 desa dan kelurahan dengan rincian Kecamatan Kapuas Timur 5 desa, Bataguh 4 desa, Kapuas Kuala 1 desa, Kapuas Barat 2 desa, Kapuas Tengah 1 desa, Kapuas Murung 1 desa, Dadahup 2 desa, serta Kecamatan Mantangai 2 desa. Kabar Selengkapnya