Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023 Ben Brahim S Bahat dan HM Nafiah Ibnor, melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Pengaduan ini dilakukan sebagai buntut dari adanya dugaan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas yang ditujukan ke Gubernur Kalimantan Tengah dengan perihal permohonan penundaan pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih, yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Budi Prayitno.
Baron dalam rilis pengaduannya yang diterima awak media, mengungkapkan ada sembilan poin alasan pengaduan yang dilakukan mereka. Diantaranya, bahwa terhadap hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Mawardi dan Muhajirin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kabar Selengkapnya